PERATURAN / TATA ORGANISASI RUKUN TETANGGA

  RW.014 KELURAHAN SUKARAGAM  KECAMATAN SERANG BARU
KABUPATEN BEKASI - JAWA BARAT

 

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT005 RW014 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

 

BAB. I

KELEMBAGAAN

 

BAB XIII

 

P E N U T U P

 

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT 005 RW 014 Kelurahan/Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi

 

Mengetahui,

Ketua Rukun Warga 014

 

 

------------------------

 

Tempat, tanggal bulan dan tahun

Ketua Rukun Tetangga 005

 

 

Andi Susanto T.N.